Peraturan tersebut memastikan, akta kelahiran yang diterbitkan secara online maupun manual memiliki kekuatan hukum yang sama. Dikutip dari dokumen Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 berikut rangkum cara dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiran: Syarat Membuat Akta Kelahiran:

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa atau lansia: 1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan. 2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan. 3.

Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:-Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.-Kartu Keluarga (KK).-Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Cara Mengisi Formulir F-1.03. Berikut adalah cara mengisi formulir F-1.03 untuk pendaftaran perpindahan penduduk: Isi nomor KK sesuai dengan daerah asal. Isi nama lengkap sesuai dengan akta kelahiran atau sesuai dengan identitas resmi lainnya. Isi Nomor Induk Kependudukan. Kemudian memilih jenis surat keterangan kependudukan sebagaimana disebut
Penduduk datang ke Petugas Registrasi di Desa/Kelurahan dan mengisi formulir surat keterangan kelahiran. -Kelahiran anak diluar Domisili Ibu Kandung Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyerahkan surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong
Isi formulir pembuatan dan unggah persyaratan yang diminta. Setelah pengajuan diproses, tunggu pengambilan dokumen. Catatan: Selain pembuatan KK online, di aplikasi ini juga bisa membuat KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak. Artikel terkait: Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi. 4.
Cara Bikin Akta Kelahiran Online. 2. Mengisi formulir pencatatan kelahiran dan mengunggah kepada dokter atau bidan, akta, akta nikah dan paspor yang diperlukan bagi WNI non-residen dan WNA. Penuhi Hak Identitas Anak Dengan Akta Kelahiran. 4.
Mengisi Formulir; Membawa akta Kelahiran yang rusak; Menyerahkan fotocopy KK; Menyerahkan fotocopy surat nikah orang tua; Menyerahkan fotocopy KTP โ€“el orang tua; Jika akta dari luar instansi penerbit harus mendapatkan keabsahan penerbitan akta dari instansi penerbit Subyek akta. SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN KUTIPAN II KARENA HILANG
\n \n\n\n cara mengisi formulir bikin akta kelahiran
Berikut ini adalah langkah untuk membuat SKCK Online : 1. Buka situs https://skck.polri.go.id/. Langkah pertama silahkan masuk ke situs https://skck.polri.go.id/, selanjutnya silahkan klik menu Form Pendaftaran untuk mengisi Form Pendaftaran.
9QsB6.
  • wpwt25rqh0.pages.dev/196
  • wpwt25rqh0.pages.dev/34
  • wpwt25rqh0.pages.dev/485
  • wpwt25rqh0.pages.dev/892
  • wpwt25rqh0.pages.dev/461
  • wpwt25rqh0.pages.dev/305
  • wpwt25rqh0.pages.dev/855
  • wpwt25rqh0.pages.dev/724
  • wpwt25rqh0.pages.dev/393
  • wpwt25rqh0.pages.dev/926
  • wpwt25rqh0.pages.dev/809
  • wpwt25rqh0.pages.dev/597
  • wpwt25rqh0.pages.dev/745
  • wpwt25rqh0.pages.dev/322
  • wpwt25rqh0.pages.dev/113
  • cara mengisi formulir bikin akta kelahiran