Asasruang lingkup berlakunya aturan hukum, yaitu: 1. Asas Teritorial ( Teritorialiteit Beginsel) Ketentuan asas ini dicantumkan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa "Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di dalam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana".PengertianHukum Berdasarkan Waktu Berlakunya. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat. Sebuah produk hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi untuk mengatur interaksi dan hubungan antar anggota masyarakat di tempat hukum tersebut. √ [Lengkap] Pengertian Hukum permintaan PengertianHukum Tertulis dan Tidak Tertulis (+Contoh) Hukum dasar menurut bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi negara sedangkan hulum tidak tertuis dikenal juga konvensi. Antara dua bentuk hukum dasar tersebut memiliki sifat atau karakteristik yang dapat menjadi Dalamkurun waktu yang amat panjang tersebut, telah terjadi beberapa Nasional Hukum pidana dan Kriminologi, Semarang ,1993, hlm., 4. Elfa Murdiana beberapa masalah diantaranya mengenai konsep pertanggungjawaban pidana menurut hukum/pandangan Islam serta eksistensinya dalam rancangan KUHP
FormulasiDelik dalam UU TPE DELIK GOLONGAN II (Pasal 2 e): Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 26, 32, dan 33 UU drt No. 7 Tahun 1955 Delik GOLONGAN III (Pasal 3 e): Pelanggaran dalam UU lain apabila disebutkan sebagai tindak pidana ekonomi. Delik Golongan II dalam UU TPE Pasal 26 : Dengan sengaja tidak memenuhi tuntutan pegawai pengusut
HukumPelaksanaan Pidana ( Strafvollstreckungrecht) adalah aturan- aturan tentang pelaksanaan pidana penjara, pidana kurungan, tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, dan sebagainya. Sampai saat ini peraturan tentang hal ini dapat dilihat dari UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan berbagai peraturan pelaksanaannya.Sebelumterlaksananya tahap 2 penyidikan, penyidik harus memenuhi unsur. Itu unsur yang ada di dalam tahap 1 penyidikan sebelum melanjutkan. Menurut peraturan jaksa agung PER-036/1/JA/09/2011, Pasal 1 angka 6, tahap 1 penyidikan tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian. EXa2Ljv.